Lapak Hewan Kurban Gunakan Trotoar di Jalan Sindang Terusan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

  • Redaksi
  • Jumat, 22 Mei 2026 21:45
  • 79 Lihat
  • Nasional

JAKARTA, Media Budaya Indonesia. Com - Sejumlah pedagang hewan kurban memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan di Jalan Sindang Terusan, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (22/5/2026). 

Keberadaan lapak tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Selain itu, aroma kotoran hewan yang cukup menyengat disebut mengurangi kenyamanan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penjualan hewan kurban seharusnya dilakukan di lokasi yang telah disiapkan atau di lahan yang disewa, bukan menggunakan fasilitas umum.

“Trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Bau dari hewan kurban juga sangat menyengat. Setiap melintas di lokasi, kami merasa kurang nyaman,” ujarnya.

Menurut dia, meski aktivitas penjualan hewan kurban hanya berlangsung menjelang Hari Raya Idul Adha, para pedagang tetap diharapkan memperhatikan ketertiban serta kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kami memahami mereka sedang mencari nafkah, tetapi jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat luas,apalagi kotorannya sampai ngalir ke jalan terkena air hujan baunya tambah menyengat sekali,” keluhnya. 

Saya berharap pemerintah setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kelurahan Rawa Badak Utara /Satpol PP kecamatan Koja bertindak tegas kepada penjual hewan yang melanggar dan menganggu kenyamanan warga masyarakat yang melintas. 

Semoga Satpol PP dapat melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, termasuk penggunaan trotoar sebagai tempat usaha,"tegasnya.

Selain penertiban, warga juga meminta pengawasan terhadap kebersihan lokasi agar limbah dan kotoran hewan tidak menimbulkan gangguan kesehatan maupun pencemaran lingkungan.

Penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang diketahui diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin. Warga berharap fungsi trotoar tetap terjaga sehingga aktivitas pejalan kaki dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

 

(NK) 

Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara# Satpol PP Kecamatan Koja# Satpol PP Walikota Jakarta Utara# Pemkot Jakarta Utara# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar